Sebelum Ditetapkan Tersangka, Eks Kadis Kominfo DIperiksa Tiga Jam
- 24 Jul 2026 01:27 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo berinisial MR resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022 senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan (Kasi Idpolhankam) Kejati Gorontalo, Erwin, mengatakan MR memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 12.00 WITA, kemudian dihentikan sementara untuk istirahat dan salat.
"Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Erwin.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap MR sebagai tersangka masih berfokus pada pemenuhan hak-haknya sebagai tersangka. Penyidik juga mengonfirmasi kembali sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan MR saat masih berstatus saksi.
"Untuk hari ini, kurang lebih ada sembilan hingga sepuluh pertanyaan yang diajukan. Apabila nantinya masih diperlukan keterangan tambahan, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sekitar Rp1,3 miliar yang diduga berkaitan dengan kerugian negara. Uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Erwin menjelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Namun, tindakan tersebut dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan majelis hakim sebagai faktor yang meringankan saat persidangan.
"Apakah pengembalian tersebut akan menjadi hal yang meringankan bagi para tersangka, itu nantinya menjadi pertimbangan dalam proses persidangan," jelasnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kami masih akan memeriksa sekitar 15 hingga 16 saksi untuk melengkapi alat bukti," ungkap Erwin.
Ia juga membenarkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dari pihak kontraktor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....