Eks Kadis Kominfo Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov Siap Fasilitasi Pengacara

  • 24 Jul 2026 10:37 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • Pemprov Gorontalo siap memfasilitasi pengacara Korpri untuk dua mantan pejabat Gorontalo yang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi Command Center Video Wall

RRI.CO.ID, Gorontalo : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Gorontalo. Disaat yang sama, Pemprov membuka peluang memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Kominfotik, MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo bersama tiga orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. Usai penetapan status tersangka, keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo, mengatakan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Kami telah menerima informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Trizal, Kamis (23/7/2026), dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

Meski demikian, Trizal mengungkapkan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Gorontalo siap memberikan bantuan hukum kepada MR maupun RPA, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama, apabila keduanya belum memiliki penasihat hukum.

"Nanti akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jika mereka belum memiliki pengacara, maka Pemprov melalui KORPRI siap memfasilitasi pendampingan hukum," katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo dengan pagu anggaran sekitar Rp5 Milyar

Kejati Gorontalo menahan MR selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga kini, Kejati Gorontalo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek Command Center tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....