Resmi, Kejaksaan Tinggi Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka Korupsi
- 03 Agt 2026 18:24 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pj Gubernur Gorontalo periode 2022-2023, HHN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informastika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026.
Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kejati Gorontalo usai melakukan pemeriksaan terhadap HHN pada hari ini. HHN tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo sekitar pukul 09.30 WITA dengan menggunakan mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi ADV 120 NI.
"Untuk statusnya sudah tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto.
Meski sudah menjadi tersangka, Kejati Gorontalo belum melakukan penahanan terhadap HHN. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sedang dalam kondisi sakit.
"Terkait pemeriksaan Pj Gubernur, juga masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Terus yang ke dua, karena keadaan beliau sekarang lagi sakit, pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," tandanya.
Dengan penetapan tersebut, total sudah ada lima orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Gorontalo, yakni HD selaku Direktur PT.Piu/Penyedia, RP selaku PPK di Dinas Kominfo Prov Gorontalo, AB selaku Direktur operasional PT.PIU, serta MR mantan Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....