Kejari Gorontalo Utara Tangani 4 Kasus Korupsi, Satu Sudah Disidang di Tipikor

  • 09 Apr 2026 08:07 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • Kejari Gorontalo Utara menangani empat kasus dugaan korupsi
  • Kasus PUDAM Gorut sudah masuk tahap persidangan Tipikor
  • Kerugian negara kasus PUDAM lebih dari Rp1,6 miliar
  • Tiga kasus lain masih menunggu perhitungan kerugian oleh BPK

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara saat ini tengah menangani empat kasus dugaan korupsi di daerah itu. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eric Nikijuluw, SH., MH., kepada RRI di ruang kerjanya, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan, keempat kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dana hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM), dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan Kantor Bupati di Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma, serta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Khusus untuk kasus PUDAM Gorontalo Utara, menurut Eric Nikijuluw, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor dan telah berlangsung dua kali.

“Saat ini sudah dua kali persidangan, yakni pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Dalam beberapa hari ke depan, kami masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan,” ujar Eric.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara Eric B.C.Nikijuluw, SH, MH - Foto Nurcholis RRI

Sementara itu, untuk tiga kasus lainnya, masih dalam proses penyidikan dan ia memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berkomitmen untuk terus dilanjutkan guna menemukan Alat bukti yang cukup.

Eric menambahkan, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara masih akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

“Perhitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses penanganan perkara juga bergantung pada hasil perhitungan tersebut, yang menjadi salah satu alat bukti penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Dengan adanya putusan tersebut, kami juga belum dapat menentukan total kerugian negara dari tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani, karena hal itu menjadi kewenangan BPK,” lanjut Eric.

Eric menambahkan, dalam proses penanganan perkara, pihaknya berupaya bekerja secara maksimal dengan mempertimbangkan skala prioritas, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), dan waktu. Ia mengakui kondisi tersebut terkadang menimbulkan persepsi subjektif di masyarakat seolah-olah penanganan kasus terhenti. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....