Tak Ada Perlakuan Khusus Untuk Eks Pj. Gubernur Dalam Kasus Korupsi Command Center
- 03 Agt 2026 19:10 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo periode 2022-2023 dalam proses pendalaman penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan Command Center Video Wall Pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar rupiah.
Hal ini turut jadi perhatian mengingat pria berinisial HHN tersebut merupakan salah satu birokrat di pemerintah pusat. HHN merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).
"Oh gak ada, gak ada," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto, menjawab pertanyaan para awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, Kejati Gorontalo resmi menaikkan status HHN dari saksi menjadi tersangka. Meski begitu, tindakan penahanan belum dilakukan karena mempertimbangkan kondisi HHN yang sedang sakit.
"Untuk saat ini, masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi. Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit, tidak begitu sehat, makannya pemeriksaan nanti dilanjutkan," pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....