Penerimaan Pajak Gorontalo per 31 Agustus Rp492 M

  • 26 Sep 2025 12:49 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Penerimaan Pajak Dalam Negeri di Provinsi Gorontalo hingga 31 Agustus 2025 tercatat sebesar Rp492,335 miliar, atau 41,45 persen dari target penerimaan tahun 2025 sebesar Rp1,187 triliun. Angka ini menunjukkan kinerja positif meski menghadapi berbagai tantangan fiskal di tengah perlambatan kontribusi dari beberapa sektor utama.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap menyampaikan, kontribusi penerimaan pajak per Agustus 2025 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai sebesar Rp210,95 miliar, disusul oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp202,04 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760,84 juta.

“Untuk tahun 2025, KPP Pratama Gorontalo mendapat amanah menghimpun penerimaan pajak pusat sebesar Rp1,187 triliun. Hingga bulan ke-delapan ini, realisasi yang telah tercapai adalah 41,45 persen atau Rp492,335 miliar,” ujar Primadona pada kegiatan Press Conference APBN Lo Hulonthalo, Kinerj Makro Ekonomi, Keuangan dan Moneter Regional Gorontalo, bertempat di Aula Mohuyula, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Kamis (25/09/25).

Ia menambahkan, dari sisi wilayah, Kota Gorontalo masih menjadi penyumbang pajak terbesar di provinsi. Selain itu, terdapat pergeseran dalam komposisi jenis pajak dominan. Bila pada tujuh bulan pertama tahun ini PPh masih mendominasi penerimaan, pada bulan Agustus PPN mencatat peningkatan signifikan dan menjadi yang tertinggi.

“Penerimaan tertinggi hingga Agustus berasal dari PPN. Ini berbeda dari bulan Juli, di mana PPh masih lebih tinggi. Terjadi pergeseran dominasi antar jenis pajak,” ungkap Primadona

Sementara itu, dari sisi sektoral, kontribusi terbesar masih datang dari sektor administrasi pemerintahan. Namun, terjadi kontraksi tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

“Lima tahun terakhir, sektor pemerintahan biasanya menyumbang hampir 70 persen. Namun, pada 2025 hingga Agustus, kontribusinya hanya 46,01 persen atau Rp226,51 miliar, jauh menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp353,22 miliar,” jelasnya

Berikut rincian kontribusi penerimaan pajak menurut sektor usaha:

Administrasi Pemerintahan: 46,01% (Rp226,51 M)

Perdagangan Besar dan Eceran: 27,14%

Aktivitas Keuangan dan Asuransi: 9,42%

Industri Pengolahan: 7,70%

Pejabat Negara, Karyawan, dan Pensiunan: 1,97%

Pertambangan dan Penggalian: 1,76%

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: 1,13%

KPP Pratama Gorontalo terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun, melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan sukarela, serta edukasi kepada wajib pajak dari seluruh sektor usaha. (RA)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....