DJPb Salurkan Rp207,26 M untuk Perkuat Fiskal Daerah Gorontalo

  • 07 Agt 2026 16:54 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyalurkan dukungan fiskal sebesar Rp207,26 miliar kepada pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo. Dana tersebut dipastikan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Jumat, 7 Agustus 2026, sebagai tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH).

Total dukungan tersebut terdiri atas Tambahan DAU sebesar Rp156,85 miliar dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp50,41 miliar. Penyaluran ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban prioritas, terutama pembayaran penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, mengatakan sebagian besar tambahan DAU dialokasikan untuk mendukung pembayaran penghasilan ASN daerah agar dapat dilakukan tepat waktu.

"Tambahan DAU ini merupakan dukungan nyata agar pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan ruang fiskal tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan ASN Daerah, termasuk PPPK, secara tepat waktu. Pembayaran yang tepat waktu penting untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ucap Arie.

Dari total Tambahan DAU sebesar Rp156,85 miliar, sebanyak Rp152,39 miliar digunakan untuk mendukung pembayaran penghasilan ASN Daerah. Sementara Rp4,46 miliar dialokasikan khusus bagi Kabupaten Gorontalo Utara guna memperkuat kapasitas fiskal sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain tambahan DAU, pemerintah juga menyelesaikan penyaluran Kurang Bayar DBH sebesar Rp50,41 miliar kepada pemerintah daerah di Gorontalo. Dana tersebut merupakan penyelesaian hak daerah atas Dana Bagi Hasil hingga Tahun Anggaran 2024, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas kas daerah dan mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas.

Tambahan DAU disalurkan kepada enam pemerintah daerah, yakni Kabupaten Gorontalo sebesar Rp53,66 miliar, Kabupaten Gorontalo Utara Rp34,80 miliar, Kabupaten Boalemo Rp26,89 miliar, Kabupaten Pohuwato Rp24,38 miliar, Kabupaten Bone Bolango Rp11,13 miliar, dan Kota Gorontalo Rp5,99 miliar. Seluruh dana disalurkan secara sekaligus tanpa pemotongan maupun penundaan.

Penyaluran dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi OMSPAN Modul Transfer ke Daerah, rekomendasi penyaluran diterima KPPN pada 6 Agustus 2026, kemudian KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa menyelesaikan proses pencairan pada 7 Agustus 2026 sehingga dana langsung masuk ke RKUD pada hari yang sama.

Arie menambahkan pihaknya akan terus melakukan monitoring bersama KPPN Gorontalo, KPPN Marisa, dan seluruh pemerintah daerah agar penyaluran berjalan tertib, tepat waktu, serta dimanfaatkan sesuai ketentuan.

"Dengan dukungan fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, memenuhi kewajiban kepada ASN Daerah, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Gorontalo," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....