Tradisi Barambangan Dalam Masyarakat Banjar
- 25 Jan 2024 11:33 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Salah satu kearifan budaya lokal di Kalimantan Selatan adalah tradisi Barambangan. Barambangan dalam masyarakat Banjar merupakan hubungan antara suami istri yang tidak harmonis dan tidak lagi serumah namun belum bercerai secara resmi.
Hal tersebut disampaikan Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH, MH dalam acara Ruang Hukum Islam Budaya dan Kemasyarakatan Pro. 4 RRI. Tradisi Barambangan sudah ada sejak jaman Kerajaaan Banjar dimasa Sultan Adam serta dimuat dalam perkara 18 Undang-Undang Sultan Adam (1825-1857).
Dalam tradisi Barambangan, salah satu pihak meninggalkan rumah kediaman mereka yang dilakukan oleh pihak istri ataupun pihak suami. Dr. Hj.Muzainah juga menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga biasanya orang Banjar akan lebih dulu meminta bantuan orang terdekat. Bisa orang tua ataupun tokoh yang disegani oleh masyarakat.
"Sesuai hukum islam, pernikahan akan dipermudah tapi perceraian itu dipersulit,"Katanya.
Musyawarah atau mediasi yang dilakukan merupakan upaya untuk mempersulit perceraian. Prosesi Barambangan dilakukan karena adanya keinginan dari salah satu pihak suami atau istri yang sedang bermasalah ingin agar konflik rumahtangganya bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam proses Barambangan tentu juga dilakukan musyawarah atau dalam masyarakat Banjar disebut Adat Badamai. Namun hasil musyawarah nantinya bisa berhasil dan bisa juga gagal. Tapi paling tidak, proses Barambangan menjadi upaya yang dilakukan sebelum mengajukan perceraian.
Tradisi Barambangan dapat diterima sebagai kebiasaan yang baik jika disertai niat dan rasa tanggung jawab. Tradisi Barambangan sekaligus juga sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah keluarga agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....