Proteksi Peredaran Bibit Pala Tomandin, Pemkab Fakfak Terbitkan Edaran
- 07 Okt 2026 09:43 WIB
- Fak Fak
RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfa perketat pengawasan terhadap peredaran bibit Pala Tomandin yang dibawa atau dikirim ke luar daerah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kemurnian, identitas varietas, mutu serta keberlanjutan sumber daya genetik Pala Tomandin Fakfak.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Bupati Fakfak Nomor 500.8/015/WABUP/2026 tentang Pemeriksaan, Pengawasan dan Kewajiban Pembayaran Retribusi Peredaran Bibit Pala Tomandin Fakfak yang Dibawa Keluar Daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.T.P., pada 30 September 2026 itu ditujukan kepada OPD terkait, instansi vertikal, Karantina Tumbuhan, KSOP, Pelni, distrik dan kampung, serta pedagang, penangkar dan pelaku usaha di Kabupaten Fakfak.
Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik mengatakan, pemeriksaan dan pengawasan tersebut bukan untuk menghambat masyarakat memperoleh maupun mengedarkan bibit Pala Tomandin, melainkan memastikan setiap bibit yang keluar dari Fakfak memiliki asal-usul yang jelas, sehat dan dapat ditelusuri.
“Kita tidak ingin peredaran bibit Pala Tomandin keluar daerah dilakukan tanpa kejelasan asal-usul dan dokumen. Pemeriksaan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya genetik pala Fakfak sekaligus memastikan bibit yang dibawa keluar benar-benar memenuhi persyaratan,” ujar Donatus.
Menurut Donatus, pengawasan juga penting untuk menjaga identitas Pala Tomandin Fakfak sebagai varietas unggul daerah dan bagian dari Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak. Karena itu, setiap bibit yang keluar daerah harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita ingin pengembangan Pala Tomandin tidak hanya berbicara tentang berapa banyak bibit yang ditanam, tetapi juga bagaimana bibit tersebut memiliki identitas, mutu, asal-usul dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Donatus.
Setiap pemilik atau pengguna bibit yang akan membawa atau mengirim bibit keluar Kabupaten Fakfak wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkebunan sebelum bibit diberangkatkan.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak Widhi Asmoro Jati mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bibit yang akan dibawa keluar daerah memenuhi persyaratan teknis dan memiliki identitas yang jelas, termasuk kesesuaian dengan karakteristik Pala Tomandin Fakfak.
“Pemeriksaan meliputi asal-usul bibit, identitas pemilik, jumlah, kondisi pertumbuhan dan kesehatan bibit, keseragaman, karakteristik Pala Tomandin, media dan wadah pembibitan serta potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan,” kata Widhi.
Bibit yang memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak keluar daerah akan diberikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, tanda atau bukti pemeriksaan, label atau tanda identifikasi serta dokumen rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan teknis, pengeluaran bibit Pala Tomandin ke luar daerah dengan jumlah lebih dari lima pohon dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penerimaan daerah resmi dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran atau dokumen resmi lainnya.
Pengawasan keberangkatan dilakukan melalui koordinasi dengan Karantina, KP3 Laut, KSOP Fakfak dan PT Pelni Cabang Fakfak. Pemerintah Kabupaten Fakfak juga akan mencatat setiap peredaran melalui Register Peredaran Bibit Pala Tomandin Keluar Daerah sebagai bahan pengawasan, evaluasi dan pengendalian sumber daya genetik Pala Fakfak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....