Bupati Fakfak Terbitkan Edaran Wajib Bayar Retribusi Bibit Pala Siap Salur

  • 07 Agt 2026 07:00 WIB
  •  Fak Fak

RRI.CO.ID, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.8/479/BUP/2026 tentang kewajiban pembayaran retribusi bibit pala siap salur dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit pala di Kabupaten Fakfak. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan bibit pala.

Surat edaran yang ditetapkan pada 21 Juli 2026 itu menegaskan setiap pengadaan Bibit Pala Tomandin Siap Salur wajib dikenakan dan dibayarkan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam edaran tersebut dijelaskan pembayaran retribusi harus dilakukan sebelum bibit disalurkan. Bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS) atau dokumen resmi lainnya menjadi syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Pemerintah daerah juga mewajibkan agar bukti pembayaran retribusi dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan maupun proses pencairan anggaran. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh mekanisme pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, bagian keuangan atau pejabat yang berwenang tidak diperkenankan memproses pencairan pembayaran kegiatan pengadaan bibit pala apabila belum dilengkapi bukti pembayaran retribusi yang sah.

Surat edaran itu juga menegaskan tanggung jawab kepala perangkat daerah pelaksana kegiatan agar memastikan seluruh ketentuan dipatuhi dalam setiap proses pengadaan bibit pala di Kabupaten Fakfak.

Pemerintah Kabupaten Fakfak berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi daerah, serta mengoptimalkan penerimaan retribusi dari sektor perbibitan pala sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....