Akun Medsos Dibatasi, Anak Terlindungi di Era Digital
- 07 Mar 2026 21:04 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi anak di era digital. Pasalnya, media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan perilaku anak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Didi Darmadi menyampaikan, media sosial memang memberikan manfaat seperti akses informasi, sarana belajar, serta ruang kreativitas bagi anak. Namun tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Pembatasan usia penggunaan media sosial perlu dipertimbangkan sebagai langkah perlindungan anak di era digital. Anak-anak harus terlindungi dari dampak negatif yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka,” ujar Didi Darmadi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Dampak negatif yang dimaksud antara lain paparan konten yang tidak sesuai usia, kecanduan penggunaan gawai, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi anak. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
“Media sosial memiliki manfaat, tetapi tanpa pengawasan dapat membawa risiko bagi anak. Karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi hal yang sangat penting,” lanjutnya.
Menurutnya, pembatasan usia tidak semata-mata bertujuan melarang anak mengakses media sosial. Aturan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan anak menggunakan teknologi digital secara aman dan bertanggung jawab.
“Peran orangtua, sekolah, dan pemerintah sangat penting dalam memberikan literasi digital kepada anak. Dengan edukasi yang baik, anak dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan aman,” tutupnya.