Bawa Sabu, RTS Ditangkap Polisi di Entikong
- 06 Mar 2026 13:08 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polisi menangkap RTS, pria asal Singkawang saat membawa sabu di Entikong, Kabupaten Sanggau. RTS diringkus tanpa perlawanan ketika berkendara dari Entikong menuju Balai Karangan, Sekayam, Jumat 6 Maret 2026.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring mengungkapkan, penangkapan RTS bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan pelaku di Jalan Lintas Negara Malindo.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim kami bergerak mencari pelaku dan menemukannya sedang berkendara menuju Balai Karangan,” ungkap AKP Donny Sembiring.
Donny mengatakan, saat digeledah polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Polisi lalu menggiring pelaku ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Donny menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk, menghitung total berat sabu yang disita.
"Beratnya masih kita hitung ya. Barang bukti paket sabu, sepeda motor dan lain-lain kita amankan sementara di Mapolsek sambil menunggu koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Sanggau," ujarnya.
Dia menambahkan, penangkapan RTS merupakan wujud kepedulian masyarakat terhadap ancaman bahaya narkoba di perbatasan. Karenanya, dia mengapresiasi kepedulian warga tersebut.
"Kepedulian warga menjadi benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di perbatasan," kata Donny.