Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Balai Karangan

  • 25 Feb 2026 09:40 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Peredaran narkotika di kawasan perbatasan Kabupaten Sanggau dengan Sarawak, Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau berhasil membongkar kasus peredaran sabu diwilayah setempat.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di sebuah rumah milik DS (31) di Dusun Balai I, Desa Balai Karangan.

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan tertutup di lokasi yang berada di Jalan Dusun Balai I. Aparat melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan pergerakan terduga pelaku," ungkap Sutikno, Rabu 25 Februari 2026.

Disampaikan Sutikno, di lokasi polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Dusun Limpahung, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. MR diamankan saat berada di rumah tersebut dan diduga kuat sebagai pengedar.

“Jadi dari penggerebekan itu, kami mendapatkan dua orang sekaligus pengedar narkoba, dan mereka kedapatan menyimpan sabu yang sudah di kemas dalam paket siap edar,” kata Sutikno.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu.

"Di dalamnya terdapat satu paket plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Petugas menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dua bundel plastik klip kosong, satu sendok sabu dari sedotan plastik warna merah putih, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan," ujarnya.

Barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Balai Karangan 1, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: RRI/Rangga)

Sutino mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat dan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Menurutnya, wilayah Sekayam yang berada di jalur perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba.

“Kami apresiasi peran aktif masyarakat, sehingga setiap informasi yang masuk langsung kami tindak lanjuti,” terangnya.

Sutikno menjelaskan, atas perbuatannya, para terduga pelaku pengedar sabu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia memastikan, Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas keamanan di kawasan perbatasan negara.

Rekomendasi Berita