Pengedar Sabu Tanjung Sekayam Diringkus Tanpa Perlawanan

  • 05 Feb 2026 14:08 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus mengatakan, seorang pria berinisial AS (46) warga Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

“Petugas berhasil mengamankan AS di dalam kamar kost miliknya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Iptu Marianus, Kamis 5 Februari 2026.

Ia memaparkan, kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Tanjung Sekayam. Informasi itu segera ditindaklanjuti guna mencegah meluasnya dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Berdasarkan laporan warga, kami melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud,” ucapnya.

Lebih lanjut, disebutkan, tim Polsek Kapuas langsung bergerak melakukan upaya penindakan setelah memastikan sasaran dan lokasi. Fokus penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos pelaku di Kelurahan Tanjung Sekayam.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik bening berklip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua bong kaca lengkap dengan alat hisap,” ungkapnya.

Iptu Marianus menyampaikan, pihaknya juga menyita satu unit handphone warna biru dengan casing cokelat, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, serta satu lembar kertas catatan berwarna krem yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Dari hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,4 gram.

“Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons informasi dari masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Marianus.

Rekomendasi Berita