Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Meliau
- 27 Jan 2026 11:35 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polsek Meliau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial NS (39 tahun), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan diamankan polisi dalam operasi yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto mengatakan, penindakan dilakukan di kediaman terduga pelaku. Dalam laporan masyarakat itu, aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu dilingkungan setempat.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan secara tertutup di Desa Kuala Buayan guna memastikan dugaan penyalahgunaan sabu,” ungkap Supariyanto, Selasa 27 Januari 2026.
Disampaikan Supariyanto, setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, petugas bergerak ke rumah terduga pelaku. Dalam waktu kurang dari tiga jam, setelah melakukan pengintaian lokasi, NS berhasil diamankan saat berada di rumahnya.
"Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ucapnya.
Dikatakan Supariyanto, barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip berisi diduga sabu ditemukan di lantai ruang tamu, tepatnya di bawah rak sepatu. Seluruh temuan tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Selain sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga menyita sembilan plastik klip kosong serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dikatakan, Polsek Meliau memastikan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.