Pencegahan dan Penindakan Korupsi Harus Seimbang

  • 07 Mar 2026 23:46 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong – Upaya pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya melalui penindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Diperlukan langkah pencegahan yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan agar praktik korupsi dapat diminimalkan sejak awal dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemerhati hukum Kabupaten Sanggau, Arifin Habibi mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara seimbang antara penindakan dan pencegahan di berbagai sektor. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Korupsi tidak cukup ditangani dengan penindakan saja, tetapi harus diimbangi dengan pencegahan dan pendidikan antikorupsi agar kesadaran terhadap bahaya korupsi dapat terbentuk sejak dini,” ungkap Arifin Habibi dalam Dialog Sanggau Menyapa RRI Entikong, Sabtu 7 Maret 2026.

Menurutnya, penindakan hukum memang diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang terbukti melanggar hukum. Namun langkah tersebut harus diimbangi dengan berbagai upaya pencegahan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kesadaran publik.

Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui berbagai sektor, termasuk di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, kata Arifin, penguatan integritas serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dinilai menjadi langkah penting dalam pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Dengan sistem manajemen yang baik, transparan, dan profesional, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.

Menurutnya, pembentukan budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan kerja aparatur negara serta didukung oleh sistem pengawasan yang efektif. Hal tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Melalui pencegahan yang kuat, pendidikan antikorupsi, serta penindakan yang tegas, upaya pemberantasan korupsi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” kata Arifin.

Rekomendasi Berita