Perkara Eks Kades Balai Ingin Segera Masuk Persidangan
- 03 Mar 2026 19:47 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Polres Sanggau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. Kasus yang menjerat JN, mantan Kepala Desa Balai Ingin itu merugikan keuangan negara hampir Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyampaikan, seluruh proses penyidikan telah rampung sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum. Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap AKP Fariz Kautsar kepada RRI.CO.ID, Selasa 3 Maret 2026.

Ia mengungkapkan, perkara JN berkaitan dengan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023-2024. JN diduga mengambil dana APBDes dari rekening desa, dan melakukan pembayaran belanja fiktif.
Fariz menambahkan, JN juga ditenggarai tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungutnya ke negara. Akibat perbuatan JN, sambung Fariz, negara dirugikan hingga mencapai Rp999.229.033,52.
"Kita sangkakan JN melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Fariz.
"Setelah kita limpahkan, penanganan perkara selanjutnya berada di JPU. Kita harap, kasus ini jadi peringatan bagi aparatur desa agar tidak main-main dengan anggaran," tutup Fariz.