Kejari Sanggau Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa

  • 16 Apr 2025 21:34 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar sosialisasi dan implementasi real time monitoring village management funding atau aplikasi Jaga Desa di Gedung Balai Betomu, Sanggau. Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Ini adalah salah satu program kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kejaksaan sendiri. Dan hari ini juga banyak yang kita paparkan kepada kepala desa terhadap tupoksi dan aplikasi yang telah dibuat untuk aparatur desa,” ungkap Dedy, Rabu (16/4/2025).

Aplikasi Jaga Desa dirancang untuk mendukung aparatur desa dalam mengelola keuangan secara akuntabel dan sesuai aturan. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi sarana pendampingan hukum yang terintegrasi langsung dengan sistem pengawasan Kejaksaan.

“Tidak hanya berbicara korupsi tetapi juga tentang restorative justice. Jadi ada banyak kewenangan kita yang mereka juga harus tahu,” ujarnya.

Melalui program ini, Kejaksaan juga menekankan fungsi-fungsi strategisnya, mulai dari bidang perdata, intelejen, pemulihan aset hingga barang bukti. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam mendampingi desa membangun tata kelola yang bersih dan efektif.

“Kewenangan Kejaksaan juga mencakup penelusuran aset-aset tindak pidana korupsi yang berada di desa-desa. Hal ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi bersama aparatur desa,” tutupnya.


Rekomendasi Berita