Kejari Sanggau Sosialisasikan Sistem Jaga Desa

  • 16 Apr 2025 16:08 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Guna mencegah terjadinya penyelewengan dana desa, Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar sosialisasi serta implementasi time monitoring village management funding (sistem jaga desa). Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bukti kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Pemerintah Daerah dan aparat desa se-Kabupaten Sanggau dalam mencegah korupsi.

"Hari ini kita berikan banyak sosialisasi terhadap tupoksi untuk membantu pemerintah desa berupa aplikasi jaga desa," ucap Dedy, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebut, aplikasi Jaga Desa merupakan sebuah aplikasi yang dibangun Kejaksaan RI agar pemerintah Desa dapat lebih transparan serta akuntabel. Dikatakan, pemerintahan transparan serta akuntabel dapat mendorong peningkatan pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah Desa.

“Aplikasi ini nanti akan membantu aparat desa dalam pengelolaan dana desa dalam sebuah aplikasi jaga desa yang dibangun Kejaksaan RI yang lebih transparan dan akuntable,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, bahwa Kejaksaan memiliki empat fungsi, yakni fungsi bidang perdata, bidang intelijen, bidang pidana khusus dan bidang pemeliharaan aset dan barang bukti. Ia menekankan, dalam sosialisasi yang dibalut dalam acara halal bihalal Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Kepala Desa se-Kabupaten Sanggau tersebut bukan hanya soal korupsi namun juga mengenai restoratif justice.

"Empat bidang ini menjadi fungsi kita yang akan kita sampaikan dan para Kades harus tahu. Bukan hanya bicara korupsi tapi restoratif justice juga kita sampaikan," ungkapnya. (Kontributor: Abang Indra)

Rekomendasi Berita