Belanja Pegawai 30 Persen, Sekda Sanggau Atur Strategi

  • 03 Mar 2026 11:52 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib memastikan, Pemkab Sanggau tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kecuali melakukan pelanggaran atau tidak mencapai target kinerja. Pernyataan itu disampaikan Sekda Aswin menjawab keresahan PPPK usai sejumlah pemerintah Kabupaten/Kota di Kalbar merumahkan ASN-nya.

"Kita usakan tidak ada yang dirumahkan," ucap Sekda Aswin Khatib di Sanggau, Selasa 3 Maret 2026.

Kendati Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 memaksimal belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen anggaran, dikatakan, Pemkab Sanggau berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan PPPK yang sudah ada. Undang-undang ini mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Salahsatu upaya untuk mempertahankan PPPK ini, menurutnya, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aswin mengungkapkan, cukup banyak aset Pemkab Sanggau yang bisa dimaksimalkan agar PAD meningkat sehingga dapat menutupi pembiayaan PPPK.

"Kita punya aset yang bisa kita maksimalkan untuk peningkatan PAD," ujarnya.

Menurut Aswin, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan Pemkab Sanggau. Oleh karenanya, kemungkinan merumahkan PPPK sangat kecil.

Diketahui, pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) disebutkan anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara, belanja pegawai Pemkab Sanggau saat ini diatas 30 persen. (Abang Indra).

Rekomendasi Berita