Langkah Penerbitan Rekomendasi Usaha Non Kendaraan Sesuai Aturan BPH Migas
- 12 Mar 2026 11:05 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) terus melakukan berbagai langkah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerbitan surat rekomendasi bagi usaha-usaha non kendaraan sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Nurtiati mengatakan Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan penyaluran dan pemanfaatan bahan bakar tertentu bagi pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan. Surat rekomendasi tersebut menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha yang membutuhkan dukungan administrasi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
“Melalui pelayanan ini, pelaku usaha non kendaraan dapat memperoleh surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM tertentu yang digunakan dalam menunjang kegiatan usaha mereka. Prosesnya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025,” ungkap Nurtiati Dalam Obrolan Sanggau Menyapa RRI Entikong, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pelaku usaha adalah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau. Permohonan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
“Usai pengajuan diterima, dilakukan penelusuran dokumen dan validasi data usaha oleh petugas terkait. Proses ini bertujuan memastikan bahwa usaha yang diajukan memang berjalan aktif serta sesuai dengan persyaratan yang berlaku non kendaraan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Nurtiati, petugas akan melakukan penilaian terhadap kebutuhan bahan bakar yang diajukan oleh pelaku usaha. Proses ini dilakukan secara teliti agar rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan tidak disalahgunakan.
Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan dinyatakan sesuai, lanjut Nurtiati, maka Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau akan menerbitkan surat rekomendasi bagi pelaku usaha tersebut. Pemerintah daerah berharap pelayanan ini dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses bahan bakar secara legal serta mendukung kelancaran kegiatan usaha mereka.