Penindakan, Pencegahan, Penyidikan Jadi Tiga Pilar Berantas Korupsi

  • 11 Mar 2026 11:55 WIB
  •  Entikong

RRI.CO.ID, Entikong - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai harus dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pilar utama, yakni penindakan, pencegahan, dan penyidikan. Ketiga aspek tersebut dinilai saling melengkapi dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Pemerhati hukum Kalimantan Barat, Sy Arifin Habibi, menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kasus terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan dan proses penyidikan yang profesional juga memegang peranan penting dalam memutus mata rantai praktik korupsi.

“Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, namun pencegahan harus berjalan lebih kuat agar peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan sejak awal,” ungkap Arifin Habibi dalam Obrolan Beranda Asta Cita RRI Entikong, Sabtu 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran, serta peningkatan integritas aparatur negara. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, potensi penyimpangan dapat lebih mudah dideteksi.

“Penyidikan yang kuat, profesional, dan bebas intervensi menjadi kunci utama dalam mengungkap serta menuntaskan setiap kasus korupsi,” ujarnya.

Menurut Arifin, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta melaporkan dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan penerapan tiga pilar tersebut secara konsisten, Arifin berharap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dapat berjalan. Kebijaka tersebut khususnya di Kalimantan Barat, dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rekomendasi Berita