Peusijuk Tradisi atau Sunnah

  • 26 Mar 2026 18:11 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Di tengah derasnya arus modernisasi yang seringkali menggerus identitas lokal, masyarakat Aceh justru tetap teguh memelihara satu tradisi yang sarat makna: peusijuk. Ia hadir dalam berbagai momentum penting pernikahan, menempati rumah baru, keberangkatan haji, hingga perdamaian konflik. Namun, di balik ritual yang tampak sederhana ini, tersimpan perdebatan klasik: apakah peusijuk sekadar adat, ataukah memiliki legitimasi dalam ajaran Islam?

Bagi masyarakat Aceh, peusijuk bukan sekadar seremoni. Ia adalah simbol doa, harapan, dan peneguhan nilai keberkahan. Dalam praktiknya, peusijuk dilakukan dengan memercikkan air yang telah didoakan, disertai dengan pembacaan doa dan harapan kebaikan. Jika ditelaah lebih dalam, esensi ini tidak bertentangan dengan prinsip Islam, bahkan memiliki irisan kuat dengan praktik yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Dalam sejumlah riwayat, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mendoakan keberkahan bagi pasangan Ali bin Abi Talib dan Fatimah az-Zahra saat pernikahan mereka. Bahkan, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah mengambil air, kemudian memercikkannya kepada Ali dan Fatimah seraya berdoa:

"اَللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهُ بِكَ وَذُرِّيَّتَهُ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.

Artinya:

"Ya Allah, aku memohon perlindungan kepada-Mu untuknya dan untuk keturunannya dari setan yang terkutuk."

Doa ini memperkuat makna spiritual dalam praktik seperti peusijuk, yaitu memohon perlindungan, keberkahan, dan kebaikan bagi seseorang sejak awal perjalanan hidupnya. Dengan demikian, meskipun bentuk peusijuk adalah kearifan lokal Aceh, substansinya memiliki akar kuat dalam nilai-nilai sunnah.

Namun, di tengah masyarakat, muncul pandangan yang berseliweran bahwa peusijuk tidak memiliki dasar dalam Islam, bahkan dianggap sebagai bid’ah yang harus ditinggalkan. Pandangan ini perlu diluruskan secara ilmiah dan proporsional.

Pertama, dalam Islam tidak semua yang tidak dilakukan secara tekstual oleh Rasulullah otomatis menjadi terlarang. Para ulama telah lama merumuskan kaidah bahwa hukum asal muamalah termasuk tradisi social adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarang. Dalam hal ini, peusijuk tidak mengandung unsur syirik, tidak memuja selain Allah, dan justru diisi dengan doa-doa yang bersumber dari ajaran Islam.

Kedua, dalam kajian ushul fiqh dikenal konsep al-‘adah muhakkamah adat kebiasaan dapat menjadi dasar hukum. Kaidah ini menjadi landasan penting dalam mengakomodasi budaya lokal selama selaras dengan nilai-nilai syariat. Maka, menolak peusijuk secara mentah-mentah sama saja dengan menutup ruang bagi Islam untuk hadir secara kontekstual di tengah masyarakat.

Ketiga, jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan media seperti air atau daun dalam peusijuk, maka perlu dipahami bahwa Islam juga mengenal praktik mengambil berkah melalui doa yang disertai media tertentu, selama tidak diyakini benda tersebut memiliki kekuatan mandiri. Air dalam peusijuk hanyalah simbol, bukan sumber kekuatan. Sumber utama tetaplah doa kepada Allah.

Dengan demikian, tudingan bahwa peusijuk tidak memiliki dasar dalam Islam adalah pandangan yang terlalu simplistik dan cenderung mengabaikan khazanah keilmuan Islam yang luas. Justru, jika dipahami dengan benar, peusijuk adalah bentuk akulturasi yang indah antara ajaran Islam dan kearifan lokal Aceh.

Namun demikian, kritik tetap perlu dijadikan bahan evaluasi. Jika dalam praktiknya terdapat unsur berlebihan, pemborosan, atau keyakinan yang menyimpang, maka itu yang harus diluruskan bukan tradisinya yang dihapus. Islam tidak datang untuk menghapus budaya, tetapi untuk menyempurnakannya.

Dan peusijuk juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Ia menjadi media perekat hubungan masyarakat, memperkuat silaturahmi, dan menumbuhkan rasa kebersamaan. Dalam konteks Aceh yang pernah dilanda konflik dan bencana, tradisi seperti ini menjadi ruang healing sosial yang tidak tergantikan.

Pada akhirnya, peusijuk adalah cerminan bagaimana Islam berinteraksi dengan budaya lokal secara harmonis. Ia bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai Islam yang membumi.

Maka, menjaga peusijuk bukan hanya soal melestarikan adat, tetapi juga merawat cara berislam yang ramah, bijak, dan kontekstual. Sebab, di setiap percikan air peusijuk, terselip doa yang mengalir menghubungkan langit dan bumi dalam harmoni yang penuh keberkahan.

(Oleh: Dr. Bukhari.M.H., CM – Akademisi sekaligus Advokat)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....