Polresta Barelang Sita 83 Motor Berknalpot Brong Pasca Aksi Balap Liar
- 20 Jul 2026 14:36 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Polresta Barelang menyita 83 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar pada Santu dan Minggu kemarin di Batam, Kepulauan Riau. Operasi ini dilakukan pasca maraknya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Harimau.
Kasat Lantas Polresta Barelang , Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pemilik kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Knalpot brong ini menjadi salah satu standar bagi pelaku balap liar dalam menjalankan aksinya.
"Rata-rata 84 kendaraan roda dua ini kami amankan saat mereka sedang balap liar. Pemilik merupakan anak remaja yang berstatus pelajar maupun tidak. Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Kompol Afiditya dalam konferensi pers, Senin, 20 Juli 2026.
Kompol Afiditya melanjutkan, selain menimbulkan kebisingan yang dikeluhkan warga, polisi menilai balap liar juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, para pengendara tidak hanya diberikan teguran, tetapi langsung dikenai sanksi tilang.
Para pelanggar dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....