Satpol PP Mamuju Terapkan Denda untuk Pemilik Sapi Liar

  • 20 Jul 2026 14:04 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mamuju menerapkan denda administrasi bagi pemilik ternak sapi liar yang tidak tertib.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya sapi berkeliaran di jalan umum yang membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju, Marhabang, menjelaskan, pemilik ternak akan dikenai biaya pakan sebagai denda jika sapinya diamankan Satpol PP.

“Ini dendanya, kalau secara administrasi itu biaya-biaya pakannya itu,” kata Marhabang, dalam wawancara bersama reporter RRI Mamuju, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menegaskan, pemilik ternak diberi batas waktu dua hari untuk mengambil ternaknya setelah diamankan, sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Mamuju.

Jika melewati batas waktu tersebut, ternak dapat disita dan menjadi milik pemerintah, kemudian dipotong serta hasilnya dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau dua hari dia tidak datang mengambil ternak liarnya, sesuai perda itu menjadi milik, dipotong untuk dibagikan ke masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

Marhabang mengimbau pemilik sapi tidak lagi melepas ternaknya sembarangan, dan berkoordinasi dengan Satpol PP jika kesulitan menertibkan hewan peliharaannya, demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum di Mamuju.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....