Satpol PP Mamuju Akan Tertibkan Lapak Penjual Durian di Sepanjang Jalan Arteri

  • 20 Jul 2026 14:01 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Mamuju berencana akan menertibkan pedagang kaki lima, khususnya terhadap para penjual durian yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri Mamuju.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat untuk menata kawasan jalan arteri agar lebih tertib dan tidak terkesan kumuh.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju, Marhabang, mengatakan penertiban tahap awal akan difokuskan pada pembongkaran lapak yang sudah tidak lagi digunakan berjualan. Sementara bagi pedagang yang masih aktif, pihaknya memberikan sosialisasi dan akan memberikan waktu selama tiga hingga empat hari untuk memindahkan lapaknya.

"Kami laksanakan penertiban pedagang kaki lima khususnya penjual durian itu berdasarkan instruksi Pak Gubernur yang menyampaikan bahwa di sepanjang Jalan Arteri itu terlihat kumuh terkait dengan penjual durian," ujarnya saat diwawancarai RRI Mamuju Senin, 20 Juli 2026.

Marhabang menegaskan Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak melarang masyarakat berjualan, namun akan menyiapkan lokasi yang lebih layak agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa mengganggu ketertiban dan estetika kawasan. Rencananya, para pedagang durian akan direlokasi ke kawasan Pasar Lama atau Pasar Baru setelah melalui koordinasi dengan Dinas Perdagangan.

"Kami tidak melarang untuk berjualan di Jalan Arteri, tetapi kami akan carikan dulu tempat seperti di Pasar Lama atau Pasar Baru. Jadi kami panggil dulu Dinas Perdagangan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi pedagang durian," jelasnya.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mamuju berharap para pedagang dapat bekerja sama sehingga proses penataan dapat berjalan lancar dan menciptakan kawasan Jalan Arteri yang lebih tertib dan bersih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....