Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

  • 20 Jul 2026 00:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi tahap awal penghentian praktik open dumping secara bertahap sekaligus bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penerapan sistem tersebut dilakukan secara bertahap agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah bagi warga Jakarta.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi, di Jakarta, 19 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka.

“Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara teratur, kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu. Metode ini bertujuan mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan gangguan lingkungan, serta mengurangi potensi longsor di area penimbunan,” ujarnya.

Berdasarkan roadmap tersebut, hingga kuartal II 2026 praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.

Untuk mendukung transisi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan berbagai pembenahan di TPST Bantargebang, antara lain penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran, perbaikan sistem sanitasi, pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), penataan kestabilan lereng, serta penguatan mitigasi pada kawasan yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara berkala di sejumlah titik pembuangan.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan fasilitas di hilir, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan berbagai pusat kegiatan diharapkan aktif memilah serta mengurangi sampah yang dihasilkan.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di ibu kota. Selain menghentikan praktik open dumping, langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....