Aksi Hadang Pemotor Buka Krisis Disiplin Berlalu Lintas
- 18 Jul 2026 11:23 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Aksi anak-anak menghadang pemotor di trotoar Daan Mogot menjadi simbol keresahan warga terhadap pelanggaran lalu lintas yang berulang.
- Pakar keselamatan berkendara menilai pelanggaran trotoar berakar pada lemahnya edukasi, empati, dan penegakan hukum.
- Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah menjalankan program penertiban trotoar, namun pelanggaran masih terus ditemukan di berbagai titik. Isi Berita
RRI.CO.ID, Jakarta – Viralnya aksi sekelompok anak menghadang pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, bukan sekadar potret spontan warga menjaga ruang pejalan kaki. Peristiwa itu justru membuka persoalan yang lebih dalam, yakni lemahnya budaya tertib berlalu lintas, minimnya efek jera terhadap pelanggaran, serta belum kuatnya edukasi keselamatan di ruang publik, kata pengamat.
Trotoar semestinya menjadi ruang paling aman bagi pejalan kaki. Namun, di sejumlah ruas jalan Jakarta, ruang itu justru berubah menjadi jalur alternatif bagi kendaraan bermotor ketika kemacetan terjadi.
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan setelah video sekelompok anak menghadang pengendara motor yang melintas di trotoar Jalan Daan Mogot, dekat lampu merah Cengkareng, viral di media sosial. Anak-anak itu meminta para pengendara kembali ke jalur arteri karena trotoar bukan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Sebagian pengendara memilih memutar balik. Namun sebagian lainnya tetap memaksa melintas, bahkan menerobos barisan anak-anak yang mengadang.
Peristiwa itu menuai beragam reaksi. Di satu sisi masyarakat menilai aksi tersebut lahir dari kegelisahan karena trotoar terus disalahgunakan. Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan menghadang kendaraan juga bukan solusi karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Training Director sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting atau JDDC, Jusri Pulubuhu, menilai peristiwa tersebut hanyalah gejala dari persoalan yang jauh lebih besar.
"Ini perilaku yang tidak aman, tidak beretika, dan tidak tertib yang terjadi setiap hari di jalan raya. Itu menjadi indikator lemahnya kesadaran terhadap keselamatan dan keberadaan mereka di ruang publik," ujar Jusri dalam wawancara bersama radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut dia, pengendara yang melintas di trotoar tidak sekadar melanggar aturan lalu lintas. Tindakan tersebut juga menunjukkan rendahnya empati terhadap hak pengguna jalan lain.
"Ini bukan soal perjalanan menjadi lebih cepat atau lebih efisien. Di situ ada persoalan ketertiban, keselamatan, dan yang paling penting adalah lemahnya empati," ucapnya.
Jusri menilai akar persoalan tidak cukup diselesaikan hanya melalui imbauan. Ia menyebut dua instrumen yang harus berjalan bersamaan ialah edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.
"Kalau itu menyangkut keselamatan, tidak ada kata maaf. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh ada pengecualian," kata Jusri.
Menurut dia, kebiasaan pelanggaran lalu lintas tumbuh karena masyarakat tidak melihat adanya konsekuensi nyata terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau sekarang yang terjadi selalu diakhiri dengan minta maaf atau klarifikasi, masyarakat menganggap pelanggaran itu gampang diselesaikan. Padahal seharusnya tidak begitu," ujarnya.
Ia menambahkan edukasi keselamatan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
"Semua stakeholder harus mengedukasi lingkaran pengaruhnya masing-masing. Pada akhirnya kesadaran keselamatan harus menjadi gaya hidup, bukan hanya muncul ketika ada polisi," kata Jusri.
Pernyataan tersebut menggambarkan fenomena yang selama ini sering dijumpai di jalan. Banyak pengendara baru mengenakan helm ketika mendekati pos polisi atau memilih mematuhi aturan hanya saat petugas berjaga.
"Kalau tidak ada polisi, mereka naik trotoar. Kalau mendekati polisi baru pakai helm. Berarti ada yang salah dalam pemahaman maupun edukasinya," ujar Jusri.

Fenomena penggunaan trotoar oleh kendaraan sebenarnya bukan persoalan baru di Jakarta. Delapan tahun lalu, Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka pernah melakukan aksi serupa dengan menghadang pengendara motor yang melintas di trotoar kawasan pusat ibu kota.
Dalam aksi tersebut, para relawan berulang kali meminta pengendara kembali ke jalan raya sambil mengingatkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Mereka menegaskan kemacetan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan fasilitas yang memang disediakan bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Peristiwa serupa juga terjadi pada 2022 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Saat itu warga menghalau pengendara motor yang menggunakan trotoar sebagai jalan pintas ketika lalu lintas macet.
Respons pemerintah saat itu tidak jauh berbeda. Pemerintah Kota atau Pemkot Jakarta Pusat berencana memasang bolder agar sepeda motor tidak lagi dapat memasuki trotoar, sekaligus meningkatkan pengawasan bersama Dinas Perhubungan.
Berulangnya pola kejadian memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada desain fisik jalan, melainkan juga perilaku pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menjalankan Operasi Bina Tertib Praja Trotoar 2026. Program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan penegakan aturan.
Operasi itu menyasar berbagai bentuk alih fungsi trotoar, mulai dari parkir liar, pedagang kaki lima hingga aktivitas lain yang mengganggu hak pejalan kaki di lima wilayah administrasi Jakarta.

Namun kasus di Daan Mogot memperlihatkan masih adanya celah antara kebijakan dan kondisi di lapangan. Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Cengkareng AKP Yeni mengakui pelanggaran di lokasi tersebut memang kerap terjadi.
"Kami memang sering melakukan pengawasan di sana. Tetapi kalau petugas ada, mereka tidak lewat trotoar. Jadi seperti kucing-kucingan," ujar Yeni.
Ia mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan untuk memasang pembatas fisik agar sepeda motor tidak lagi dapat memasuki trotoar.
"Trotar merupakan hak pejalan kaki. Pengendara motor yang melintas di atas trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," kata Yeni.
Perspektif serupa juga pernah disampaikan Ombudsman RI. Dalam kajiannya mengenai perubahan fungsi pedestrian, lembaga tersebut mengingatkan bahwa penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki merupakan ancaman terhadap hak masyarakat memperoleh keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Ombudsman mencatat pengaduan masyarakat terkait persoalan infrastruktur dan perhubungan, termasuk penyalahgunaan fungsi jalan, mencapai lebih dari dua ribu laporan sejak 2021. Angka itu meningkat hampir 40 persen pada 2024 sehingga menunjukkan persoalan ruang publik masih menjadi keluhan yang terus berulang.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....