Pakar UGM: Krisis Gaji PPPK Cermin Lemahnya Perencanaan Fiskal
- 17 Jul 2026 19:58 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kesulitan puluhan pemerintah daerah (pemda) dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai menjadi indikasi lemahnya tata kelola fiskal nasional. Persoalan tersebut dinilai tidak dapat diatasi hanya dengan mendorong daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi membutuhkan pembenahan menyeluruh terhadap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah serta evaluasi kebijakan belanja negara.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, mengatakan persoalan pembayaran gaji PPPK menunjukkan belum selarasnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, ketika daerah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus mengambil tanggung jawab.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Agus menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang belum dirancang secara komprehensif. Menurutnya, pemerintah semestinya terlebih dahulu menyusun prioritas belanja bersama kementerian dan pemerintah daerah sebelum menerapkan langkah penghematan anggaran.
Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap anggaran besar, namun dinilai belum memiliki perencanaan yang matang dalam menentukan sasaran penerima manfaat. Akibatnya, masih ada masyarakat yang sebenarnya mampu tetapi tetap menerima bantuan sehingga sebagian program menjadi kurang tepat sasaran.
Selain itu, Agus menilai kebijakan pemerintah masih cenderung bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Ia mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih terdapat anak yang tidak bersekolah, padahal sekolah yang telah ada dinilai masih dapat diperbaiki pengelolaannya. Hal serupa juga terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, meski pemerintah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat diperkuat.
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan kecenderungan menghadirkan program baru dibandingkan mengoptimalkan kelembagaan yang sudah tersedia.
Terkait upaya pemerintah mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar peningkatan penerimaan daerah tidak dilakukan melalui penambahan beban pajak kepada masyarakat.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Agus juga menyoroti aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dinilai perlu dikaji kembali. Menurutnya, setelah anggaran daerah mengalami efisiensi, batas belanja pegawai ikut menurun, sementara kebutuhan pembayaran gaji aparatur tidak dapat berkurang secara proporsional.
Ia menjelaskan, jika anggaran daerah dipangkas dari 100 menjadi 70, maka batas belanja pegawai otomatis turun dari 30 menjadi 21. Kondisi itu membuat pemerintah daerah semakin sulit memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Dalam jangka panjang, Agus menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Rekrutmen tetap diperlukan apabila sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, masih membutuhkan tambahan tenaga. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diiringi restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak relevan dan mengalihkan pegawai ke bidang yang lebih dibutuhkan.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerja jian yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," ujarnya.
Agus mengingatkan, apabila persoalan fiskal daerah tidak segera diselesaikan, kualitas pelayanan publik berpotensi menurun karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya menghentikan rekrutmen PPPK, tetapi juga melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan kembali belanja negara.
Ia turut mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat sebagai salah satu alternatif pembiayaan PPPK. Salah satunya melalui pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara juga dinilai tidak perlu lagi menerima honor tambahan.
Menurut Agus, anggaran yang selama ini digunakan untuk honor komisaris dan tantiem dapat dialihkan guna membiayai kebutuhan PPPK.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan kembali belanja aparatur dinilai menjadi langkah yang lebih mendasar dibanding sekadar mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru. Dengan demikian, keberlangsungan pelayanan publik dapat tetap terjaga tanpa semakin membebani kondisi fiskal daerah maupun masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....