Retribusi Sampah KSB Ditargetkan Rp400 Juta

  • 17 Jul 2026 19:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), menargetkan pendapatan retribusi pelayanan persampahan di Kecamatan Taliwang mencapai Rp400 juta pada tahun anggaran 2026. Target tersebut meningkat tajam dibandingkan target tahun 2024 yang hanya sebesar Rp50 juta.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH KSB, Oni Supianto, S.KM, mengatakan peningkatan target tersebut didasarkan pada pembenahan sistem pendataan wajib retribusi yang kini telah lebih akurat dan terverifikasi. Menurutnya, rendahnya target pada 2024 dipengaruhi belum optimalnya pelaksanaan pemungutan retribusi karena masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.

"Pada 2024 pemungutan retribusi baru berjalan efektif selama empat bulan, yakni mulai September hingga Desember. Karena itu, target saat itu masih relatif kecil," ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.

Memasuki 2026, lanjut Oni, DLH KSB telah memiliki basis data wajib retribusi yang lebih lengkap sehingga menjadi dasar penyusunan target pendapatan. Pendataan dilakukan berdasarkan klasifikasi objek retribusi, mulai dari rumah permanen, semi permanen, non permanen, pertokoan, rumah toko (ruko), hingga tempat praktik dokter.

"Target Rp400 juta khusus untuk Taliwang disusun berdasarkan data wajib retribusi yang sudah riil di lapangan. Seluruh objek telah kami klasifikasikan sehingga potensi penerimaan dapat dihitung lebih akurat," katanya.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor rumah tangga dan usaha, DLH KSB juga memperluas sumber pendapatan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan. Pada Juli 2026, DLH menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemungutan retribusi dengan sejumlah mitra strategis, di antaranya MGB, PLTU, dan ASDP.

Menurut Oni, potensi pendapatan dari kerja sama tersebut diproyeksikan menjadi tambahan penerimaan daerah dan tidak termasuk dalam target awal sebesar Rp400 juta.

Saat ini pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH KSB masih mencakup empat kecamatan, yakni Taliwang, Brang Ene, Brang Rea, dan Seteluk. Sementara di Kecamatan Poto Tano, penerimaan retribusi masih bersumber dari aktivitas operasional ASDP dan MBG.

Meski demikian, DLH KSB telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan pendapatan retribusi melalui perluasan cakupan pelayanan. Dalam waktu mendatang, layanan persampahan direncanakan akan diperluas ke sejumlah kecamatan yang memiliki potensi penerimaan cukup besar, di antaranya Jereweh, Maluk, dan Sekongkang.

Di sisi operasional, DLH KSB memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dengan dukungan 81 tenaga lapangan yang bertugas di wilayah layanan. Personel tersebut terdiri atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Pendukung Layanan Pemerintah.

Oni menegaskan seluruh petugas pengangkut sampah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran gaji mereka sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena seluruh personel bekerja berdasarkan surat keputusan yang sah.

"Gaji operator pengangkut sampah sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui alokasi anggaran resmi karena seluruhnya bekerja berdasarkan surat keputusan yang berlaku," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....