BPS Kota Semarang Tegaskan Honor Petugas Sensus Dibayar Bertahap Sesuai SPK

  • 17 Jul 2026 13:00 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pembayaran honor petugas Sensus Ekonomi 2026 dilakukan dalam dua termin sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah ditandatangani.
  • Termin pertama diberikan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persen beban kerja dan memenuhi minimal satu bulan pendataan, dengan pembayaran penuh dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai.
  • Seluruh hasil pekerjaan harus melalui pemeriksaan, verifikasi administrasi, dan pemenuhan dokumen pendukung sebelum dapat diajukan untuk proses pembayaran.

RRI.CO.ID., Semarang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang menegaskan pembayaran honor petugas Sensus Ekonomi 2026 dilakukan secara bertahap sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai mekanisme pencairan honor petugas di lapangan.

Kepala BPS Kota Semarang Rudi Cahyono menjelaskan, pembayaran honor dilakukan dalam dua termin. "Termin yang pertama itu dibayarkan setelah pihak kedua menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan dan telah memenuhi minimal satu bulan pendataan," ujarnya Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menambahkan, pencairan honor tidak dapat dilakukan secara langsung setelah target pekerjaan tercapai. Seluruh hasil pekerjaan terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan, verifikasi administrasi, serta pemenuhan dokumen pendukung sebelum diajukan untuk proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubbag Umum BPS Kota Semarang, Dewi Fenty Ekasari menegaskan tidak ada perubahan mekanisme pembayaran selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ketentuan pembayaran tetap mengacu pada penyelesaian 40 persen beban kerja sebagaimana tercantum dalam SPK yang telah ditandatangani petugas.

"Jadi tidak ada perubahan, sebenarnya SPK sejak awal semuanya memang sudah menyebutkan 40% dari beban pekerjaan yang diberikan kepada mereka, beban pekerjaan itu teralokasi ke dalam SLS dan juga teralokasi ke dalam assignment muatan. Cuma mungkin teman-teman itu yang bingung itu adalah beban pekerjaan yang persepsi mereka," ucapnya.

Ia menyatakan, BPS Kota Semarang akan terus memberikan penjelasan kepada seluruh petugas melalui pertemuan rutin setiap pekan agar mekanisme pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipahami secara utuh oleh seluruh petugas lapangan. BPS Kota Semarang berharap meskipun ada beberapa kendala, tidak menghambat proses pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....