Perhutani Temukan Bangunan Diduga untuk Aktivitas Ritual di Hutan Grobogan

  • 17 Jul 2026 09:29 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Grobogan – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menemukan sebuah bangunan sederhana yang diduga digunakan untuk aktivitas ritual di kawasan hutan Petak 162 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Welahan, BKPH Linduk, Kabupaten Grobogan. Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pendekatan persuasif untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bangunan itu ditemukan saat Perhutani bersama jajaran Polsek Grobogan menggelar patroli terpadu di kawasan RPH Welahan, BKPH Linduk, Rabu, 15 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, bangunan yang didirikan oleh seorang pesanggem tersebut terindikasi dimanfaatkan tidak hanya sebagai sarana pendukung pengelolaan lahan, tetapi juga untuk aktivitas ritual.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Perhutani bersama Kepolisian memilih mengedepankan pembinaan kepada pesanggem. Petugas memberikan penyuluhan agar bangunan ditertibkan secara sukarela sesuai aturan serta tidak mengubah fungsi kawasan hutan.

Administratur Perhutani KPH Purwodadi melalui Kepala BKPH Linduk, M. Bagus Nurul Iman, menegaskan pengelolaan kawasan hutan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Perhutani mengedepankan komunikasi, edukasi, dan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

"Kami mengedepankan pembinaan kepada masyarakat agar memahami bahwa pendirian bangunan di kawasan hutan harus memperoleh izin dan tidak boleh mengubah fungsi kawasan. Sinergi antara Perhutani, Kepolisian, pemerintah desa, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan hutan yang aman, lestari, dan memberikan manfaat secara berkelanjutan," ujarnya.

Bagus menambahkan, pengawasan kawasan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran. Di antaranya pendudukan kawasan, pendirian bangunan tanpa izin, pencurian hasil hutan, hingga potensi kerusakan lingkungan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Grobogan, Aipda Ditoto Gagah Prakoso, mengatakan keterlibatan kepolisian dalam patroli terpadu bertujuan mendukung upaya pencegahan pelanggaran sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Penyelesaian persoalan di lapangan, menurutnya, diutamakan melalui komunikasi yang baik dan pendekatan persuasif.

"Kami bersama Perhutani terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui pendekatan persuasif. Dengan kepatuhan terhadap aturan, potensi konflik maupun pelanggaran hukum dapat dicegah, sehingga keamanan dan kelestarian hutan tetap terjaga untuk kepentingan bersama," ungkapnya.

Melalui patroli terpadu dan pembinaan kepada masyarakat, Perhutani KPH Purwodadi berharap seluruh aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai dengan fungsi dan peraturan yang berlaku. Sinergi antara Perhutani, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian hutan agar terus memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....