Pemkab Cilacap Terbitkan SE Larangan Odong-Odong Jadi Angkutan Orang
- 16 Jul 2026 19:50 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Pemerintah Kabupaten Cilacap menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan odong-odong sebagai angkutan orang di jalan umum. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat sekaligus menekan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan modifikasi tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, mengatakan surat edaran yang diterbitkan Bupati pada 13 Juli 2026 itu menegaskan bahwa odong-odong bukan merupakan kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan orang.
"Di dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas bahwa odong-odong bukan kendaraan untuk mengangkut orang. Karena dari sisi konstruksi maupun aspek keselamatannya memang tidak dirancang sebagai angkutan penumpang," kata Annisa pada Kamis, (16/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, para camat juga diperintahkan menyampaikan aturan tersebut hingga tingkat desa.
Pemkab juga meminta seluruh BUMD dan sekolah tidak lagi menggunakan odong-odong sebagai sarana pendukung kegiatan. Bahkan, bengkel dan karoseri diimbau tidak melayani pembuatan atau modifikasi kendaraan yang akan digunakan sebagai odong-odong pengangkut penumpang.
Menurut Annisa, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.
"Kami ingin memastikan masyarakat menggunakan kendaraan yang memang layak dan aman sebagai angkutan orang," ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Cilacap juga akan memberikan adanya solusi bagi pelaku usaha odong-odong. Pemerintah tengah mengkaji agar kendaraan tersebut tetap dapat dimanfaatkan sebagai wahana wisata dengan pengaturan khusus, salah satunya dioperasikan di dalam kawasan objek wisata, bukan di jalan raya atau lintas wisata.
"Prinsipnya bukan dimatikan, tetapi diatur. Ke depan kami akan membahas bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait agar odong-odong bisa menjadi kendaraan wisata yang aman di dalam kawasan wisata," katanya.
Saat ini Pemkab juga masih akan melakukan pendataan serta pembahasan lanjutan bersama instansi terkait dan perwakilan pelaku usaha untuk menyusun regulasi teknis mengenai operasional odong-odong di Kabupaten Cilacap.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas, sekaligus tetap membuka ruang agar usaha odong-odong dapat berkontribusi pada sektor pariwisata melalui pengelolaan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....