DPRD Desak Penertiban Kabel Internet Ilegal Lebak

  • 16 Jul 2026 14:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - DPRD Kabupaten Lebak, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel jaringan internet atau WiFi yang dipasang tanpa mengantongi izin resmi. Desakan tersebut disampaikan ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, di Rangkasbitung, Kamis, 16 Juli 2026.

Juwita mengungkapkan, masih banyak jaringan kabel internet yang dipasang secara ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Lebak. Selain tidak memiliki izin, pemasangan kabel juga dinilai dilakukan secara semrawut sehingga mengganggu estetika lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta ketertiban ruang publik.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah. Pemkab Lebak harus segera melakukan penataan terhadap seluruh jaringan telekomunikasi yang telah terpasang, sekaligus menindak penyelenggara yang tidak mematuhi aturan.

"Kita mendorong Pemkab Lebak agar segera melakukan penindakan terhadap kabel-kabel yang tidak berizin. Jangan sampai kondisi ini terus dibiarkan karena akan semakin semrawut," kata Juwita Wulandari. Ia menegaskan, keberadaan penyedia layanan internet sejatinya memberikan manfaat bagi masyarakat apabila seluruh perusahaan menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi diminta memenuhi kewajiban perizinan sebelum melakukan pemasangan jaringan di wilayah Kabupaten Lebak. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.

"Kalau semua penyelenggara memiliki izin, tentu ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD bagi Kabupaten Lebak," ujarnya. Ia mengatakan, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor telekomunikasi apabila seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Pemkab Lebak sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sebelum membangun maupun memasang jaringan kabel. Peraturan itu juga mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan perizinan.

Bahkan, apabila pelanggaran tetap dilakukan, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan sesuai ketentuan yang berlaku. Juwita menilai regulasi yang telah tersedia harus diterapkan secara konsisten agar memiliki efek jera bagi para pelanggar.

DPRD Kabupaten Lebak, kata dia, akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Lebak sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat tersebut. Rekomendasi itu berisi dorongan agar pemerintah daerah segera melakukan penertiban terhadap seluruh kabel jaringan internet yang tidak memiliki izin.

"Nanti saya buatkan rekomendasi kepada Pak Bupati untuk gerak cepat terkait penertiban kabel-kabel tersebut. Aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar Juwita. Ia menegaskan, keberadaan regulasi tidak akan memberikan manfaat apabila tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak ragu memberikan sanksi kepada penyelenggara jaringan internet yang mengabaikan ketentuan perizinan. Penataan jaringan telekomunikasi juga penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain menjaga keselamatan pengguna jalan, penataan kabel juga dinilai akan meningkatkan kualitas tata ruang dan estetika kawasan di Kabupaten Lebak. DPRD Kabupaten Lebak berharap rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati dapat segera ditindaklanjuti sehingga penertiban kabel internet ilegal dapat dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....