DPRD Kota Serang Desak Penindakan Tegas Dugaan Pencemaran Sungai Pakupatan

  • 11 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menindak tegas apabila ditemukan perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai di kawasan Pakupatan. Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyusul keluhan warga terkait bau menyengat dari aliran sungai di sekitar Terminal Pakupatan dalam beberapa hari terakhir.

Muji Rohman mengatakan DPRD masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil DLH Kota Serang. Menurutnya, hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Sekarang kami baru melihat dari pemberitaan media terkait sungai tercemar. Alhamdulillah sudah dicek juga oleh Dinas Lingkungan Hidup. Mungkin hasilnya keluar minggu ini, nanti kita lihat sejauh mana hasilnya,” ujar Muji Rohman, Senin, 11 Mei 2026.

Ia menilai pemerintah daerah harus bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, terutama jika pencemaran berasal dari aktivitas perusahaan di sekitar kawasan tersebut. Menurut Muji, aturan mengenai pencemaran lingkungan sudah jelas dan memberikan ruang penindakan mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau memang ada indikasi mencemarkan lingkungan, regulasinya sudah ada. Lakukan tindakan baik perdata maupun pidana. Kalau memang terbukti, cabut saja izin perusahaannya,” katanya.

Muji Rohman mengingatkan perusahaan yang berada dekat permukiman warga, sekolah maupun fasilitas umum agar lebih serius memperhatikan pengelolaan limbah. Ia menilai persoalan limbah tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan sekitar.

“Perusahaan yang dekat dengan pemukiman masyarakat atau tempat umum harus mengedepankan pengelolaan limbah. Karena kalau terjadi pencemaran ada risiko hukum, bisa pidana, perdata bahkan pencabutan izin usaha,” ucapnya.

Selain meminta penindakan tegas, DPRD Kota Serang juga akan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan dugaan pencemaran sungai tersebut. DPRD akan ikut memantau perkembangan kasus, menerima pengaduan masyarakat serta mendorong langkah pencegahan agar pencemaran tidak kembali terjadi.

Ia juga meminta Komisi II DPRD Kota Serang segera menggelar rapat bersama pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. “DPRD ikut memantau, melakukan pencegahan dan menerima pengaduan masyarakat. Komisi II nanti segera merapatkan persoalan ini,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....