Puluhan Tambang Ilegal di Pandeglang Akan Ditertibkan
- 29 Apr 2026 10:24 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Sebanyak 22 titik aktivitas pertambangan ilegal yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, akan ditertibkan. Penertiban dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kekayaan alam berupa batu maupun emas.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Intel Polres Pandeglang, Ipda Mahmudin Iskandar menjelaskan, kekayaan sumber daya alam Pandeglang yang melimpah harus dikelola secara legal demi kenyamanan operasional para penambang. Aktivitas tanpa izin dinilainya sangat berisiko bagi para pekerja serta tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
"Data tambang ilegal yang terdata di Polres Pandeglang sebanyak 22 titik. Pengelolaannya harus dilakukan secara legal agar nyaman dalam pelaksanaan eksplorasi," ucap Mahmudin, Rabu 29 April 2026.
Dia menyatakan, transisi dari tambang ilegal menjadi legal merupakan prospek positif bagi ekosistem investasi di Pandeglang. Menurutnya data 22 titik tambang ilegal ini akan disinkronkan dengan instansi terkait guna mempermudah proses pembinaan dan pengurusan izin sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga menegaskan, pentingnya penghentian sementara aktivitas di lokasi tambang yang masih ilegal. Kodim Pandeglang mengaku akan berperan aktif membantu menjembatani komunikasi antara warga penambang dengan pihak-pihak berwenang dalam pengurusan izin resmi.
Langkah ini diambilnya agar gejolak horizontal di lapangan dapat diredam selama proses peralihan status tambang berlangsung. fokus utamanya adalah merangkul para penambang tradisional agar bersedia mengikuti prosedur legalitas yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan membantu komunikasi dengan pihak terkait guna mendukung proses legalisasi. Kegiatan pertambangan di wilayah tersebut harus dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan," ucapnya.
Ritonga menegaskan, pelaksanaan penertiban kawasan hutan dari tambang liar harus dilakukan dengan akurasi data yang tinggi agar tepat sasaran. TNI akan berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan tidak ada penyimpangan hukum selama proses penertiban di area hutan.
Sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencatat, saat ini sudah ada 25 pelaku tambang legal yang terdaftar di sistem OSS di 16 kecamatan. Angka ini diharapkan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kesadaran penambang liar untuk melegalkan aktivitasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....