Papua Barat Daya Susun Roadmap PAD 2025-2045, Targetkan Kemandirian Fiskal

  • 16 Jul 2026 10:05 WIB
  •  Sorong
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Program SKALA menyusun Roadmap PAD 2025-2045 untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
  • Roadmap mencakup proyeksi PAD selama 20 tahun dengan fokus pada pajak daerah (PKB, BBNKB, Pajak Rokok), retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

RRI.CO.ID, Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Program SKALA mulai menyusun Peta Jalan (roadmap) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025–2045 sebagai strategi memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di berbagai sektor. Lokakarya lanjutan penyusunan roadmap tersebut digelar di Kota Sorong, Rabu 15 Juli 2026 dan diikuti 57 peserta dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretariat Daerah, serta Inspektorat.

Mewakili Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat Daya, George Yarangga, dalam sambutannya, menegaskan bahwa sebagai provinsi otonom baru, Papua Barat Daya harus membangun fondasi pembangunan yang kuat melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "PAD bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi menjadi cerminan kemandirian fiskal daerah yang menentukan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi sehingga peningkatan PAD harus menjadi agenda strategis yang dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber PAD yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi di sektor pariwisata, jasa, pertanian, perikanan, kehutanan, perdagangan hingga sektor strategis lainnya dinilai masih memiliki peluang besar untuk dioptimalkan melalui tata kelola yang lebih baik, pemanfaatan teknologi informasi, serta dukungan data yang akurat.

George Yarangga menekankan bahwa peningkatan PAD bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang mengelola pendapatan, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah. "Saya berharap hasil lokakarya ini tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman nyata dalam implementasi kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Papua Barat Daya," ujarnya.

Papua Barat Daya Susun Roadmap PAD 2025-2045, Targetkan Kemandirian Fiskal dan Optimalisasi Potensi Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Barat Daya, Nomensen Kareth, mengatakan roadmap tersebut akan menjadi acuan pemerintah dalam mengidentifikasi seluruh potensi pendapatan daerah hingga 20 tahun ke depan. "Roadmap ini memproyeksikan perkembangan PAD mulai 2025 sampai 2045. Di dalamnya terdapat matriks potensi pendapatan, target, indikator kinerja, serta strategi pelaksanaan yang akan menjadi pedoman seluruh OPD," jelas Nomensen.

Menurutnya, dokumen tersebut mencakup seluruh komponen PAD, mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hingga sumber PAD lainnya yang sah sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PP Nomor 35, serta Perda PDRD Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025.

Beberapa sektor pajak yang menjadi fokus antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, hingga Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain pajak, pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi retribusi daerah agar seluruh aset dan layanan pemerintah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. Nomensen menambahkan, penyusunan roadmap PAD menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan Program SKALA dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menjadi momentum bagi daerah untuk semakin mandiri melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang dimiliki. "Kemandirian fiskal harus terus diperkuat agar pemerintah daerah mampu membiayai program pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....