Pajak Kendaraan Luar Daerah Rugikan Pendapatan Asli Daerah NTT

  • 16 Jul 2026 12:51 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johni Ataupah, menegaskan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT namun tidak membayar pajak di wilayah tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memengaruhi alokasi penerimaan daerah lainnya.

"Yang tidak bayar pajak, misalnya dari kendaraan luar, itu memang sangat merugikan NTT. Kalau kendaraan itu tercatat di sini, maka pajaknya akan masuk ke NTT sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih baik," kata Johni Ataupah dalam dialog di Pro1 RRI Kupang, Rabu 8 Juli 2026.

Menurutnya, dampak kendaraan yang belum melakukan mutasi dan pembayaran pajak di NTT tidak hanya mengurangi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) dan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Johni menjelaskan Pemerintah Provinsi NTT tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur, sembari terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaannya. Diskusi bersama berbagai pihak akan terus dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berjalan semakin efektif.

"Saya tidak akan mundur. Kekurangan-kekurangan yang ada, baik pada aspek pergub maupun implementasinya di lapangan, akan terus kita perbaiki melalui diskusi untuk mencari jalan keluar yang terbaik," tegasnya.

Ia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Pergub Nomor 32 yang memberikan keringanan kepada wajib pajak. Kebijakan tersebut dipilih sebagai solusi untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar dapat kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda yang besar.

"Tax amnesty kali ini sasarannya bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD. Yang utama adalah memberi ruang kepada objek pajak yang bermasalah agar bisa menyelesaikan kewajibannya, terutama mereka yang telah menunggak hingga bertahun-tahun," ujar Johni.

Menurut Johni, kebijakan keringanan pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data kendaraan yang terdaftar di NTT. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, penerimaan daerah diharapkan semakin optimal sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ST)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....