KPID Jatim Dorong RUU Penyiaran Responsif lewat Diskusi Publik
- 15 Jul 2026 19:02 WIB
- Surabaya
Poin Utama
- KPID Jawa Timur menyelenggarakan FGD dengan Universitas Brawijaya pada 15 Juli 2026 untuk menghimpun masukan penyempurnaan RUU Penyiaran dari berbagai pemangku kepentingan industri media.
- Industri penyiaran menghadapi tantangan kompleks termasuk konvergensi media, keseimbangan kualitas siaran, dan ketidaksetaraan regulasi antara media penyiaran dan media berbasis internet.
- KPID Jawa Timur menyoroti persoalan kelembagaan seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Izin Stasiun Radio (ISR), dan tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) yang berdampak pada keberlangsungan industri penyiaran.
RRI.CO.ID, Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang lebih responsif terhadap perkembangan industri media. Upaya itu dilakukan dengan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Universitas Brawijaya.
FGD yang berlangsung di Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026 ini diikuti perwakilan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Masukan yang terkumpul nantinya akan menjadi rekomendasi dalam penyempurnaan RUU Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan dunia penyiaran saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut konvergensi media, tetapi juga bagaimana lembaga penyiaran tetap mampu menghadirkan siaran berkualitas dengan tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya penyiaran di Jawa Timur. Besar harapan kami, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi yang dapat kami sampaikan kepada legislatif sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran," kata Royin.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu strategis yang harus mendapat perhatian publik. Menurutnya, ruang publik saat ini lebih banyak dipenuhi isu-isu viral dibanding persoalan yang berdampak dalam jangka panjang.
"Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas," ujar Dedi.
Senada, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menyebut pengesahan RUU Penyiaran diperlukan agar tercipta kesetaraan regulasi antara media penyiaran dan media berbasis internet. "Saat ini media penyiaran diatur secara ketat, sementara media berbasis internet berkembang dengan aturan yang lebih longgar. Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat," ucap Mimah.
Dalam kesempatan itu, Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri mengatakan kolaborasi kampus dengan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik sekaligus mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs). "RUU Penyiaran penting didiskusikan bersama karena membutuhkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan dapat melahirkan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan berbagai pihak, termasuk kepentingan publik secara luas," kata Romel.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan industri penyiaran saat ini juga dihadapkan pada sejumlah tantangan kelembagaan. Mulai dari proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.
"Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran," ujar Rosnindar.
KPID Jawa Timur berharap hasil FGD tersebut dapat menjadi masukan konkret bagi pembentuk undang-undang sekaligus memperkuat sinergi antara regulator, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat dalam mengawal penyempurnaan RUU Penyiaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....