Fraksi PKB DPRD Jatim Dorong Perda Disabilitas Lebih Inklusif dan Progresif

  • 17 Jun 2026 18:57 WIB
  •  Surabaya

RRI.CO.ID, Surabaya - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD menyatakan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan raperda pada Rabu, 17 Juni 2026.

Juru Bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait kebijakan disabilitas. Menurutnya, perubahan paradigma dari pendekatan berbasis amal menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia merupakan langkah penting.

“Kami menyambut baik kesepahaman mendasar antara eksekutif dan legislatif mengenai urgensi pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis amal menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia,” ujar Laili.

Ia menilai kesamaan pandangan tersebut menjadi modal kuat untuk menghasilkan produk hukum yang progresif. Namun, PKB mengingatkan bahwa kesepahaman tersebut tidak boleh berhenti pada tataran konsep, tapi diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan operasional.

“Kesepahaman ini harus diterjemahkan ke dalam komitmen politik anggaran yang konkret, operasional, serta bebas celah birokratis,” kata Laili. Ia berharap aturan yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif semata.

PKB juga menegaskan pentingnya implementasi nyata dari setiap ketentuan yang nantinya dimuat dalam Perda. Menurut Laili, regulasi harus mampu memberikan manfaat langsung bagi penyandang disabilitas.

Dalam pandangan fraksinya, PKB menyampaikan sejumlah catatan strategis terkait substansi raperda. Catatan tersebut mencakup pengawasan kuota tenaga kerja disabilitas serta komitmen keteladanan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 21.

Selain itu, PKB menyoroti pentingnya pengawasan yang inklusif dalam pelaksanaan kebijakan disabilitas. Fraksi tersebut juga meminta penajaman aturan mengenai pengecualian kompetensi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Sebelum perusahaan menyatakan kompetensi tidak tersedia, maka mereka wajib meminta rujukan kandidat dari Komisi Disabilitas Daerah dan Inclusion Job Center terlebih dahulu,” kata Laili.

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian kompetensi harus didokumentasikan secara tertulis dan diverifikasi secara faktual, bukan hanya administratif. PKB mendesak agar delapan pokok pikiran fraksi dijadikan agenda prioritas dalam pembahasan raperda.

Fraksi tersebut juga berharap proses pembahasan ke depan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, khususnya penyandang disabilitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....