Pemkab Sragen Lantik 75 PNS, 73 jadi Pejabat Fungsional, Sekda Soroti ABK-Postur Gaji
- 15 Jul 2026 15:40 WIB
- Surakarta
SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi mengangkat puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh. Upacara pengambilan sumpah janji PNS sekaligus pelantikan dalam Jabatan Fungsional (JF) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, di Aula Pemda Terpadu Sragen pada Rabu, 15 Juli 2026.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, total aparatur yang disumpah sebagai PNS berjumlah 75 orang. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya langsung dilantik ke dalam Jabatan Fungsional (JF).
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, merinci bahwa dari 75 PNS baru tersebut, 68 orang merupakan pengangkatan pertama dari formasi CPNS 2024, sedangkan 5 orang lainnya merupakan perpindahan dari jabatan pelaksana (staf) ke jabatan fungsional.
"Karena formasi kemarin dibukanya adalah JF, jadi prosesnya setelah memenuhi syarat dan diangkat sebagai PNS, mereka harus langsung diambil sumpah jabatan fungsional agar hak tunjangan fungsionalnya bisa diterimakan," ujar Kurniawan.
Seluruh PNS baru ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sragen, kecuali Rumah Sakit (RS) Tangen.
Di sisi lain, momentum pelantikan ini membawa catatan tersendiri bagi postur kepegawaian di Bumi Sukowati. Sekda Sragen, Hargiyanto, mengungkapkan bahwa saat ini total tenaga ASN di Sragen yang mencakup PNS, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu berjumlah sekitar 11.000 pegawai, dengan komposisi PNS berada di kisaran 6.000 orang.
Hargiyanto mengakui, jika mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Kabupaten Sragen sebenarnya masih mengalami kekurangan pegawai yang cukup signifikan. Kendati demikian, Pemkab Sragen dipastikan tidak bisa lagi menambah pegawai secara masif akibat terbentur aturan belanja pegawai (mandatory spending).
"Kalau menuruti Anjab ABK, kita kurang banyak. Tapi kondisi saat ini, anggaran untuk gaji ASN sudah menyedot 34% dari postur APBD Sragen. Padahal aturan mandatory spending membatasi maksimal hanya 30%. Otomatis kita harus melakukan efisiensi," kata Hargiyanto usai pelantikan.
Sebagai dampaknya, Pemkab Sragen kini menerapkan kebijakan pertumbuhan minus (minus growth) dalam manajemen kepegawaiannya. Artinya, posisi kosong yang ditinggalkan oleh ASN yang pensiun tidak akan otomatis diisi kembali oleh rekrutmen baru.
Untuk menyiasati minimnya personel, Pemkab Sragen fokus memaksimalkan efisiensi kerja melalui optimalisasi teknologi (aplikasi) serta merampingkan struktur organisasi agar tetap mampu menyelesaikan target-target pemerintah.
Terkait adanya usulan rekrutmen 24 pegawai baru untuk tahun anggaran ke depan, Sekda menegaskan statusnya baru sebatas usulan dan keputusannya akan sangat bergantung pada evaluasi kemampuan anggaran daerah.
Di sisi lain, kepada puluhan ASN yang baru saja diambil sumpahnya, Sekda Sragen menitipkan pesan agar mereka dapat beradaptasi dengan cepat di tengah keterbatasan jumlah personel daerah. Hargiyanto menekankan tiga pilar utama yang wajib dipegang teguh oleh setiap aparatur.
Meliputi loyalitas atau menunjukkan dedikasi penuh terhadap tugas dan pelayanan publik di instansi masing-masing. Lantas integritas, menjaga kejujuran dan profesionalisme agar terhindar dari pelanggaran hukum dan etik. Terakhir kompetensi, ASN terus mengembangkan keahlian sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban demi tercapainya efisiensi kerja.
"Bekerjalah dengan baik. Ke depan, seluruh jenjang karier ASN di Pemkab Sragen akan diukur secara objektif berdasarkan kinerja, loyalitas, dan integritas yang ditunjukkan," pungkas Sekda. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....