TASPEN Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni

  • 01 Jun 2026 13:33 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID,Surakarta - PT TASPEN (Persero) memastikan kesiapan penyaluran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai tanggal 2 Juni 2026. Pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam mendukung kesejahteraan peserta, khususnya para pensiunan ASN, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlangsungan hidup peserta di masa purnabakti.

Branch Manager TASPEN Surakarta , M. Harry Saputra menyampaikan seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang khusus untuk pencairan Gaji Ketiga Belas.

“Pembayaran Gaji Ketiga Belas ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan ASN dan memberikan rasa aman serta nyaman dalam menjalani masa pensiun. TASPEN Surakarta berkomitmen memastikan proses penyaluran berjalan tepat waktu, aman, dan lancar bagi seluruh peserta di wilayah layanan kami,” ujar Branch Manager TASPEN Surakarta Senin (1 Juni 2026)

Adapun beberapa ketentuan penting terkait pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 antara lain:

  1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;

  2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah;

  3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar;

  4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda;

  5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Selain memastikan kelancaran pembayaran, TASPEN Surakarta juga mengimbau seluruh peserta untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Seluruh layanan TASPEN diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Peserta diharapkan memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center TASPEN 1500919. Peserta juga diimbau untuk rutin melakukan autentikasi pada awal bulan guna mendukung kelancaran proses pembayaran manfaat pensiun.

Melalui penyaluran Gaji Ketiga Belas ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya sebagai Center of Excellence pengelolaan jaminan sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....