Iming-Iming Dapat Loloskan CPNS, Dua Warga Klaten Tertipu Ratusan Juta Rupiah
- 20 Feb 2026 22:56 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Jumat 20 Februari 2026.
Kapolres mejelaskan kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.
"Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Moh Faruk Rozi.
Kapolres mengungkapkan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan hingga pelantikan.
"Korban FK mengalami kerugian sebesar 192.500.000 rupiah sedangkan korban MDH mengalami kerugian 126.000.000 rupiah .Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten," katanya.
Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga 200 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan tersangka mengaku dapat membantu mengangkat menjadi CPNS. Tersangka juga mengaku mempunyai hubungan keluarga pimpinan di Kemendagri.
"Yang bersangkutan itu mengaku masih keluarga terhadap pimpinan di Kemendagri yang bisa membantu untuk mengakat menjadi PNS," katanya.
Dikatakan, pada waktu itu pada perekrutan CPNS tahun 2024 namun sampai tahun 2025 adanya perekrutan kembali dijanjikan lagi namun tidak terealisasi hingga saat ini. Sehingga korban melapor ke Polres Klaten dan tersangka dapat diamankan di Kabupaten Semarang.
Polres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang. Adam Sutanto
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....