Puluhan Lapak PKL dan Posko Ormas di Jati Pinggir Ditertibkan
- 15 Jul 2026 15:11 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemerintah Jakarta Pusat akan menertibkan sekitar 30 lapak pedagang kaki lima dan 5 posko organisasi kemasyarakatan di Jalan Jati Pinggir, Banjir Kanal Barat pada pekan depan.
- Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut yang memiliki panjang sekitar satu kilometer.
- Satpol PP Jakarta Pusat telah menyiapkan ratusan personel gabungan dan akan memberikan tiga surat peringatan sebelum melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Jati Pinggir, Banjir Kanal Barat (BKB), Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, pekan depan. Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan tersebut.
Lurah Petamburan Rian Hermanu mengatakan sekitar 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan lima posko organisasi kemasyarakatan (ormas) akan dibongkar. Penataan kawasan tersebut juga mendapat dukungan dari warga sekitar.
“Rencananya pekan depan akan ada penertiban. Ada sekitar 30 lapak pedagang dan sekitar 5 posko ormas akan kita bongkar,” ujar Rian melalui telepon seluler pada Rabu 15 Juli 2026.
Menurut Rian, surat peringatan telah dilayangkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat kepada para penghuni bangunan liar. Setelah penertiban dilakukan, kawasan sepanjang sekitar satu kilometer itu akan langsung ditata oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dari tingkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Nanti penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP tingkat kota,” katanya.
Ia menjelaskan penertiban akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Tanah Abang, dan Kelurahan Petamburan. Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat akan menjadi leading sector dalam penataan kawasan pascapenertiban.
“Leading sectornya itu ada di Sudin Pertamanan Jakarta Pusat, di mana setelah penertiban akan langsung ada penataan wilayah,” ungkap Rian.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan memastikan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP juga telah menyiapkan ratusan personel gabungan untuk mendukung kegiatan tersebut.
“Nanti surat peringatan akan diberikan hingga surat peringatan ketiga. Rencana kita akan terjunkan 200 petugas gabungan,” ujar Purnama.
Ia berharap proses penertiban dapat berjalan aman dan kondusif karena bertujuan untuk kepentingan bersama. Penataan kawasan diharapkan dapat menghadirkan ruang terbuka hijau yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini untuk mendukung penataan kawasan, termasuk penataan RTH Jati Pinggir,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....