Jaga Keaslian Mutu Kain, Kemenkum Sulteng Awasi Tiga Sentra IG Tenun Donggala
- 14 Jul 2026 13:28 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Tenun Donggala di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala. Agenda yang berlangsung pada Senin 13 Juli 2026 tersebut merupakan upaya lembaga dalam memastikan keaslian dan mutu Tenun Donggala tetap sesuai dengan Dokumen Indikasi Geografis yang telah dilindungi hukum.
Pengawasan ini dipusatkan di tiga sentra tenun, yakni Desa Limboro, Desa Towale, dan Desa Salubomba. Kanwil Kemenkum Sulteng turut melibatkan sejumlah dinas teknis provinsi maupun kabupaten serta asosiasi pengrajin lokal untuk menyelaraskan parameter penilaian di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, kelompok penenun menunjukkan konsistensi dalam menerapkn standar produksi dan pengendalian mutu sesuai dokumen Indikasi Geografis. Asosiasi Tenun Donggala juga aktif melakukan pembinaan terhadap para penenun, meskipun implementasi pelabelan logo Indikasi Geografis Nasional masih menunggu pembinaan teknis dari pemerintah daerah.
Terkait agenda ini, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan langkah krusial. Khususnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk unggulan daerah yang telah memperoleh pelindungan hukum.
"Indikasi Geografis harus dijaga kualitas dan reputasinya agar tetap menjadi identitas daerah yang bernilai ekonomi tinggi," ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Upaya ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam melindungi kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah.
"Kami ingin memastikan produk khas daerah tetap autentik, terlindungi, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Rakhmat Renaldy juga memastikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan Kekayaan Intelektual komunal. Dengan demikian, daya saing produk lokal unggulan dapat meningkat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....