Romania Salip Korsel, Jadi Negara Tujuan Apostille Terbanyak Warga Malut
- 13 Jul 2026 15:53 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Romania menjadi negara tujuan terbanyak dalam layanan apostille yang diajukan masyarakat Maluku Utara sepanjang semester I 2026. Data ini menunjukkan meningkatnya kebutuhan legalisasi dokumen internasional seiring bertambahnya mobilitas warga untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, hingga urusan hukum di luar negeri.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara mencatat sebanyak 79 permohonan apostille diterima selama Januari–Juni 2026. Dari jumlah tersebut, Romania mendominasi dengan 36 permohonan, disusul Korea Selatan sebanyak 23 permohonan, Australia 10, China 6, Belgia 2, serta Prancis dan Austria masing-masing 1 permohonan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan tingginya permohonan layanan apostille menunjukkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen yang diakui secara internasional.
“Layanan apostille memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dokumen publik yang telah memperoleh sertifikat apostille dapat langsung digunakan di negara tujuan tanpa harus melalui proses legalisasi berlapis,” kata Argap dalam keterangannya, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, sistem apostille memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang sebelumnya harus melalui beberapa tahapan. Kini, masyarakat cukup memperoleh satu sertifikat apostille agar dokumen tersebut memiliki pengakuan hukum di negara-negara yang telah menjadi peserta Konvensi Apostille.
“Melalui layanan apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa layanan apostille tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pernikahan di luar negeri, tetapi juga semakin banyak digunakan untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, hingga berbagai urusan hukum internasional.
“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” kata Rian.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara menilai tren tersebut menjadi indikator meningkatnya aktivitas masyarakat yang membutuhkan pengakuan legal atas dokumen resmi di tingkat internasional. Karena itu, optimalisasi layanan apostille terus dilakukan agar masyarakat dapat mengurus legalisasi dokumen secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus keluar daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....