Pemkot Palu Pertahankan Opini WTP ke-12, DPRD Beri Apresiasi

  • 14 Jul 2026 01:11 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Forum tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin 13 Juli 2026.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus, M. Sultan Amin Badawi, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Palu yang berhasil memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Status Wajar Tanpa Pengecualian ini berhasil dipertahankan selama dua belas kali berturut-turut.

"Pencapaian prestasi ini tidak diperoleh hanya semudah membalikkan telapak tangan saja, namun hasil dari kerja keras pembenahan sistem pengendalian internal pemerintah, penyajian laporan keuanganyang sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, pembenahan internal BUMD, maupun pembenahan pencatatan aset Pemerintah Kota Palu," ucap Sultan Amin saat membacakan Laporan Pimpinan Panitia Khusus.

Selain capaian tersebut, Pemerintah Kota Palu juga berhasil mencatatkan capaian prestasi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2025 yang mencapai 74,63%, Hasil ini diumumkan oleh saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 26 Mei 2026 lalu.

Meski demikian, Panitia Khusus tetap memberi catatan khusus sebagai upaya pembenahan pengelolaan keuangan daerah. Beberapa sektor seperti realisasi Pendapatan Asli Daerah, kinerja perangkat daerah, dan pemungutan pajak mineral logam bukan batuan diharapkan dapat menjadi perhatian serius untuk pembenahan ke depannya.

Merespon Ranperda tersebut, Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, menyatakan apresiasi atas seluruh masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam perbaikan tata usaha pengelolaan keuangan daerah.

"Hal tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Kota Palu dalam memperbaiki penatausahaan pengelolaan keuangan daerah di waktu yang akan datang," tutur Imelda saat membacakan pendapat akhir Wali Kota Palu.

Seluruh fraksi DPRD Kota Palu menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan penandantangan berita acara oleh pimpinan rapat dan Pemerintah Kota Palu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....