Kasus Suami Bunuh Istri, Polsek Tamalate Lakukan Rekonstruksi TKP
- 13 Jul 2026 18:35 WIB
- Makassar
RRI CO.ID, Makassar - Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Alda Nurul Alfia (24) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Suharmin (24). Rekonstruksi yang digelar Polsek Tamalate, berlangsung di Ruang Resmob Maekas Polsek Tamalate, Senin, 13 Juli 2026.
Rekontruksi pembunuhan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, S.Sos., dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate, Tim Inafis Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari sebelum kejadian, saat dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan setelah peristiwa tersebut. “Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Iptu Abdul Latif.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti, keterangan para saksi, serta hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan penyidik,"Tambahnya.
Perkara Pembuhan dilakukan suami terhadap istrinya, bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di kamar kos yang ditempati bersama tersangka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan penyidikan dugaan pembunuhan terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran. Kemudian tersangka mengambil sebilah badik dari dalam lemari dan melakukan penyerangan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara bagian yang diperagakan tersangka. Menurut Iptu Abdul Latif, rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk menguji kesesuaian seluruh rangkaian kejadian dengan fakta-fakta yang telah dihimpun selama proses penyidikan. Selanjutnya penyidik akan melakukan evaluasi terhadap hasil rekonstruksi bersama seluruh alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh.
“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali meneliti seluruh hasil yang diperoleh untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi,” ucap IPTU Abdul Latif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....