TASPEN Makassar Salurkan Santunan Kematian (JKM) dan THT bagi Ahli Waris ASN Pangkep

  • 22 Jun 2026 18:38 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian kepada ahli waris almarhum Muhammad Rais (51), ASN BPKAD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin, 22 Juni 2026. Penyaluran manfaat tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak peserta dan perlindungan sosial bagi keluarga ASN.

Penyerahan manfaat dilakukan oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Atma Fadhlia, SE., M.Ak., bersama Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto. Manfaat diterima langsung oleh Daya, S.Sos., selaku istri dan ahli waris almarhum Muhammad Rais.

Dalam kesempatan tersebut, Fanny Yudha Widyanto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Muhammad Rais. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi masa duka.

Daya menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan TASPEN kepada keluarganya. Menurutnya, respons cepat dalam pemenuhan hak peserta memberikan dukungan yang berarti di tengah suasana duka.

"Di tengah rasa duka yang kami rasakan, respons cepat dan perhatian dari TASPEN yang memastikan hak suami saya sebagai ASN terpenuhi memberikan kami sedikit kekuatan," ujarnya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan dukungan yang diberikan kepada keluarganya.

Jaminan Kematian merupakan program perlindungan TASPEN yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Selain manfaat JKM, keluarga almarhum juga menerima Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian karena Muhammad Rais meninggal dunia saat masih berstatus ASN aktif.

Penyaluran manfaat tersebut menjadi bagian dari implementasi prinsip pelayanan 5T TASPEN, yakni tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat administrasi. Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan sosial dan memastikan kehadiran negara bagi aparatur yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....