Banyumas Perkuat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Lewat DRPPA di 27 Kecamatan
- 13 Jul 2026 13:28 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Banyumas masih menjadi fokus bagi otoritas setempat. Sampai bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani. Dalam upaya meningkatkan penanganan serta dukungan bagi korban, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengoptimalkan peran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang kini telah terbentuk di setiap kecamatan.
Pendamping UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Banyumas, Susi, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui evaluasi awal untuk memahami kebutuhan korban. Berbagai layanan yang ada mencakup konseling psikologis, konsultasi hukum, pendampingan, serta penjangkauan langsung ke lapangan.
"Kalau ada kasus masuk ke sini kita pendampingan. Terus asesmen awal, ditanya kebutuhannya apa. Di UPTD PPA ada layanan konseling psikolog, konsultasi hukum, pendampingan, dan penjangkauan," ujarnya.
Penerimaan laporan kasus dilakukan melalui berbagai kanal pengaduan, mulai dari laporan langsung masyarakat, pihak kepolisian, hingga aduan yang disampaikan melalui media sosial dan layanan hotline resmi UPTD PPA. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui asesmen awal untuk mengidentifikasi kebutuhan korban serta menentukan bentuk penanganan yang diperlukan.
Dalam penanganan kasus, UPTD PPA berkolaborasi dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang telah terbentuk di 27 kecamatan di Banyumas. Keberadaan DRPPA dimaksudkan untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kecamatan, termasuk menerima pengaduan awal serta melakukan asesmen sebelum kasus dirujuk ke UPTD PPA untuk penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Sebagai program yang relatif baru, anggota DRPPA yang berasal dari berbagai unsur, seperti tenaga kesehatan, aparat keamanan, dan pekerja sosial masyarakat, masih memerlukan penguatan kapasitas dalam menangani dan mengasesmen kasus secara mandiri. Akibatnya, sebagian kasus masih langsung dirujuk ke UPTD PPA tanpa melalui penanganan awal di tingkat wilayah.
Meski masih menghadapi sejumlah kendala dalam pelaksanaannya, keberadaan DRPPA dinilai memberikan manfaat dalam proses pemantauan dan tindak lanjut kasus. Melalui kolaborasi lintas sektor, berbagai pihak dapat terlibat dalam memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban, mulai dari aspek kesehatan, keamanan, hingga dukungan sosial bagi korban dan keluarganya.
Melalui penguatan kapasitas yang terus berjalan, DRPPA di setiap kecamatan diharapkan dapat semakin mandiri, sehingga penanganan kasus kekerasan di Banyumas ke depan dapat berjalan lebih responsif, tuntas, dan berorientasi penuh pada pemulihan korban. (Sofia Almas Meylani)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....